MULAI DARI BOIKOT, FATWA MUI, HINGGA
KEBERPIHAKAN KITA.
Mendukung agresi Israel dan juga mendukung
orang yang mendukung atau mendukung pendukung Israel hukumnya Haram. Mendukung
pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak
langsung seperti membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel
hukumnya Haram. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.83 Tahun 2023).
Memang benar, boikot maupun fatwa yang
sudah keluar bukanlah solusi menyelesaikan masalah yang ada di Palestina. Akan
tetapi, paling tidak ini adalah pembuktian peryataan keberpihakan dan pembelaan
kita terahadap apa yang sudah terjadi selama ini.
Memang tidak semua orang mampu menjauhi
produk/jasa yang berkaitan dengan Israel. Kita juga menyadari bahwa kemampuan
setiap manusia berbeda-beda. Akan tetapi ini adalah perkara menunjukkan dimana
posisi kita berada, sudahkan kita memaksimalkan diri kita? Sudahkah kita
mengeluarkan semua kemampuan kita.
Sekarang bukan saatnya lagi kita
dibingungkan dan diragukan dengan berbagai pernyataan-pernyataan yang membuat
kita ragu apalagi malu untuk memihak, membela dan membantu saudara-saudara kita
di Palestina. Selama kita ragu dan bimbang untuk menyatakan keberpihakan,
selama itu pula pikiran kita sudah dijajah dengan pernyataan-pernyataan yang
jelas tiada dasarnya. (Liberation of mind)
Disamping kerusakan fisik yang terjadi di
Bumi Palestina (Baitul Maqdis). Segala daya, upaya, kekuatan dan dana sudah
dikerahkan oleh saudara-saudara kita di sana. Jangan sampai kita terjajah juga
pemikiran kita. Jangan sampai kita diragukan untuk tidak memihak
saudara-saudara kita. Perasaan tidak berdaya, perasaan tidak berguna, perasaan
tidak dapat berbuat apapun, perasaan bahwa apapun yang kita lakukan tidak
memberikan dampak. Itu artinya pemikiran kita sudah dijajah (rusak pemikiran). Sudah
saatnya kita memikirkan kembali Palestina, dengan lebih serius dan lebih
realistis.
Amal bukan
dilihat kecil atau besarnya Amal tersebut. Melainkan Amal itu dilihat dari kesungguhan hati kita. Meski tak terlihat berpengaruh, meski perlu usaha yang sulit, pastinya bila itu terdapat kebaikan, maka
akan diperhitungkan.
Jika terdapat simpatisan Non-Muslim terhadap Palestina sebab kemanusaiaan tentu saja barangkali ini adalah hal
yang sangat baik. Namun, bila mana kaum Muslim merasa ragu untuk berpihak atau mencukupkan
diri saja, maka dimana kesadaran yang Rasulullah ajarkan pada kita?
Bukankah Rasulullah telah membangun
kepedulian terhadap Baitul Maqdis lebih
dari hanya urusan kemanusiaan, geopolitik, kekuasaan, atau apapun. Rasulullah
membangun kesadaran kaum Muslim atas Baitul Maqdis berdasarkan agama yang kita
anut, yaitu Islam.
Ketika krisis
kemanusiaan di Palestina ini tidak dianggap sebagai urusan
dalam agama Islam, maka pada saat yang sama juga kita akan kehilangan
potensi yang besar untuk bersatu, berukhuwah dan menolong saudaranya yang
didzalimi oleh penjajah israel.
Tetap
perhatikan Palestina, sebagaimana Rasulullah memperhatikannya. Tetap bangun kesadaran
akan pentingnya Baitul Maqdis, sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Sekecil apapun kepedulian kita, tetap tanamkan. Keberpihakan
pada Baitul Maqdis dan penduduknya adalah urusan agama kita. Wallahu a’lamu bil as-showab.
Oleh: Fauzanadzz